Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

Wajib Baca!!!, Ini Aturan Baru Tentang Uang Makan Bagi PNS


Berita PNS--- Aturan baru Mengenai uang makan PNS 
Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru tentang uang makan bagi PNS alias Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
ilustrasi uang makan PNS
Aturan baru itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 72 /PMK.05/2016 tertanggal 27 April 2016. 

Dalam aturan itu disebutkan, uang makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan. Besaran uang makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan tidak hadir kerja; sedang melaksanakan perjalanan dinas; sedang melaksanakan cuti; sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan delapan jam.

Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan delapan jam dapat diberikan uang makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Bagaimana pembayaran uang makan? Sama seperti aturan sebelumnya, uang makan dibayarkan setiap satu bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya.

Dalam hal uang makan tidak dapat dibayarkan setiap satu bulan sebagaimana dimaksud, uang makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus. 

Khusus untuk uang makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Pembayaran uang makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN.

Dalam hal pembayaran uang makan tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN, KPA mengajukan permohonan kepada kepala KPPN atas pembayaran uang makan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Bendahara Pengeluaran.

Pembayaran uang makan dengan mekanisme pembayaran pengeluaran langsung melalui rekening Bendahara dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah. 

Pembayaran uang makan dilaksanakan dengan memperhitungkan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan. 

PNS yang Diperbantukan
Pembayaran uang makan Bagi PNS yang diperbantukan atau diperkerjakan pada instansi pusat di luar Satker induknya dibayarkan oleh instansi pusat tempat PNS pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.

Uang Makan bagi PNS pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi daerah dibayarkan oleh instansi daerah tempat PNS pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.

Sementara uang Makan bagi PNS daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi pusat dibayarkan oleh instansi pusat termpat PNS daerah tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.
Dalam hal uang makan tidak dibayarkan oleh instansi pusat atau instansi daerah tempat PNS pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan, uang makan dibayarkan oleh Satker induknya.

Dalam rangka pembayaran uang makan oleh Satker induk, pimpinan instansi pusat atau instansi daerah tempat PNS pusat diperbantukan atau dipekerjakan menyampaikan surat permintaan pembayaran Uang Makan kepada kepala Satker induk.

Surat permintaan pembayaran uang makan dilampiri dengan daftar hadir kerja PNS pusat yang bersangkutan; surat pernyataan bahwa PNS pusat yang bersangkutan tidak diberikan uang makan yang ditandatangani oleh kepala Satker tempat PNS pusat diperbantukan atau dipekerjakan.

Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dibuat sesuai format yang turut ditetapkan Peraturan Menteri ini. 
Sumber: rakyatku.com
Demikian informasi mengenai Uang Makan PNS, berdasarkan PMK 72 tahun 2016.

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...