Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...
Berita PNS-- Pemerintah dalam hal ini Menpan-RB lagi menghitung kebutuhan PNS dan Ketersediaan Anggaran untuk segera mengumumkan CPNS jalur Umum 2016.
![]() |
| sumber gambar:liputan6.com |
Pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp 23,88 triliun untuk mengangkat 439.956 tenaga honorer kategori (K2) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kalau kita mau mengangkat 439.956 tenaga honorer K2, butuh anggaran negara Rp 23,88 triliun," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, saat Rapat Kerja UU ASN dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Anggaran tersebut diperlukan untuk membayar gaji, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Namun belum termasuk biaya seleksi, prajabatan, dan pensiunan.
Kementerian PANRB, diakui Asman, telah membuat simulasi perhitungan anggaran Rp 23,88 triliun, meliputi biaya gaji dan tunjangan untuk pengangkatan 439.956 tenaga honorer K2 yang tidak lulus seleksi menjadi PNS.
- Gaji golongan IIa 0 tahun = Rp 1,82 juta per orang = total Rp 799,36 miliar
- Tunjangan umum = Rp 175 ribu per orang = total Rp 79,57 miliar
- Tunjangan kinerja KLS 5 = Rp 2,53 juta per orang = total Rp 1,11 triliun
- Total penghasilan per bulan = Rp 4,52 juta per orang = total Rp 1,99 triliun.
(Fik/liputan6.com).
Semoga dalam waktu dekat ini Menpan-RB segera mengumumkan pembukaan pendaftaran CPNS 2016.

Comments
Post a Comment