Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...
Sertifikasi.Berita PNS---Selamat malam rekan-rekan Guru sekalian, berikut ini informasi penting mengenai Syarat kelulusan Sergur melalui PLPG.
Proses sertifikasi guru tahun 2016 melalui jalur Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) mengalami banyak perubahan. Salah satu perubahan itu adalah Passing-grade kelulusan UTN PLPG adalah 80 yang tahun sebelumnya hanya 42.
Berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang dibuat oleh Konsorsium Penyelengara Sertifikasi Guru Tahun 2016, peserta dinyatakan lulus sertifikasi guru jika memenuhi dua syarat kelulusan yaitu:
1. Lulus PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)
Kelulusan PLPG:
SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS
Keterangan:
SAP = Skor Akhir PLPG
SUT : Skor Uji Tulis
SUK : Skor Uji Kinerja
SWS : Skor Workshop
Dinyatakan lulus jika :
SAP minimal 70
SUT minimal 70
SUK minimal 76
2. Lulus UTN atau UKG (Uji Kompetensi Guru)
Jika guru sudah mempunyai nilai UKG (tahun 2015) diatas 80 maka hanya tinggal mengikuti PLPG (tidak perlu mengikuti UKG atau UTN yang dilaksanakan pada hari ke-11, dan jika belum mencapai UKG 80 guru harus mengikuti UKG dengan syarat lulus PLPG terlebih dahulu.
UKG dilaksanakan secara online di laboratorium komputer di LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Syarat kelulusan UKG nilai minimal 80. Jika tidak lulus, guru dapat mengikuti ujian lagi, maksimal empat kali. Ujian akan dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.
Sumber: sekolahdasar
![]() |
| Guru bersertifikasi |
Proses sertifikasi guru tahun 2016 melalui jalur Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) mengalami banyak perubahan. Salah satu perubahan itu adalah Passing-grade kelulusan UTN PLPG adalah 80 yang tahun sebelumnya hanya 42.
Berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang dibuat oleh Konsorsium Penyelengara Sertifikasi Guru Tahun 2016, peserta dinyatakan lulus sertifikasi guru jika memenuhi dua syarat kelulusan yaitu:
1. Lulus PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)
Kelulusan PLPG:
SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS
Keterangan:
SAP = Skor Akhir PLPG
SUT : Skor Uji Tulis
SUK : Skor Uji Kinerja
SWS : Skor Workshop
Dinyatakan lulus jika :
SAP minimal 70
SUT minimal 70
SUK minimal 76
2. Lulus UTN atau UKG (Uji Kompetensi Guru)
Jika guru sudah mempunyai nilai UKG (tahun 2015) diatas 80 maka hanya tinggal mengikuti PLPG (tidak perlu mengikuti UKG atau UTN yang dilaksanakan pada hari ke-11, dan jika belum mencapai UKG 80 guru harus mengikuti UKG dengan syarat lulus PLPG terlebih dahulu.
UKG dilaksanakan secara online di laboratorium komputer di LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Syarat kelulusan UKG nilai minimal 80. Jika tidak lulus, guru dapat mengikuti ujian lagi, maksimal empat kali. Ujian akan dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.
Sumber: sekolahdasar
Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat buat rekan-rekan Guru semua,,,,

Comments
Post a Comment