Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

PERLU DIKETAHUI, KEMENDIKBUD WACANAKAN 40 JAM KERJA GURU PER MINGGU BUKAN 40 JAM TATA MUKA PER MINGGU


Berita PNS -. Sebelum guru semua tahu bahwa ini tidak terjadi miscomunikasi, bahwa pengaturan dari Kemendikbud jam kerja membuat guru untuk delapan jam sehari atau 40 jam per minggu, bukan 40 jam instruksi
Pasal 40 jam tidak mengajar, tapi jam kerja atau di sekolah

" Menteri di berbagai pertemuan sudah menyatakan bahwa guru harus bekerja delapan jam sehari atau 40 jam seminggu, "kata Direktur Jenderal pendidikan dan Pelatihan Personil Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Jakarta, Jumat (21/10).

pria yang akrab disapa Yayasan menolak untuk mengubah jam kerja dari pelatihan yang berkaitan dengan pelaksanaan rencana hari sekolah penuh (belajar sepanjang hari ) atau meningkatkan pendidikan karakter (PPK). Dia menjelaskan bahwa diskusi ini berkaitan dengan ASN dan hukum perburuhan. Dia menjelaskan, dalam aturan yang memanggil, karyawan di sektor swasta untuk bekerja 37-38 jam seminggu. Sementara PNS, memiliki waktu kerja 40 jam seminggu.

Foundation, mengatakan bahwa menurut Pasal 35 ayat (1) UU No. 14 untuk Profesor dan Dosen, ada lima tugas dasar guru, yaitu, perencanaan, pelaksanaan (mengajar), evaluasi, membimbing dan tugas tambahan lainnya. Sementara ayat (2) dalam pengaturan panggilan, beban kerja adalah 24 jam minimum dan maksimum 40 jam tatap muka.

Foundation mengatakan, untuk bertemu muka dengan muka, sejumlah guru mencari jam mengajar di sekolah lain. Jadi, kata dia, guru yang terlibat dalam mengejar pertemuan tatap muka. Hal ini mengakibatkan mengabaikan tugas-tugas lainnya.

Saat ini, Prana mengatakan, Kemendikbud melakukan kewajiban guru politik untuk melaksanakan lima kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari bagian 35 daripadanya. Kemendikbud akan memakan waktu antara lima tugas yang harus dilakukan oleh sekolah selama delapan jam per hari atau 40 jam seminggu.

"Tidak ada guru yang lebih membawa pekerjaan sekolah di rumah. Tidak pernah lagi ada peran tambahan seperti mengundang orang tua / wali untuk membahas perkembangan anak terlantar. guru harus fokus pada pendidikan anak-anak di sekolah dengan lima operasi, "kata Foundation.

mengatakan, pekerjaan standar delapan jam sehari atau 40 jam seminggu cocok untuk aplikasi sesuai revolusi mental yang Nawacita . Hal ini mengacu pada keinginan untuk menjadi bagian dari pendidikan karakter harus menjadi prioritas tertentu dalam pendidikan dasar.


Saat ini, Yayasan mengatakan, Kemendikbud deskripsi tengah rinci kegiatan dari lima tugas utama, terutama untuk pendidikan karakter. "Alasan Baru. Hal ini hanya dapat diterapkan pada tahun 2017. Jika untuk pendidikan sekolah dasar dan menengah akan fokus pada penguatan karakter. Persyaratan untuk semua guru yang telah menerima tunjangan," jelasnya. (Republika).

Demikian pula, kita dapat menyampaikan informasi ini, sehingga semua rekan-rekan guru mengenal satu sama lain dan tidak merasa terbebani untuk mengajar 40 jam seminggu.

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...