Skip to main content

Per 1 Januari, Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan

Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...

SE Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S.579/PK/2016 Terbit, Guru Terancam Kehilangan Tunjangan Profesi


Berita PNS-- Kabar kurang mengenakan bagi para Guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), pasalnya sejumlah Guru terancam Kehilangan TPG nya berhubungan pemerintah Pusat yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S.579/PK/2016
gambar ilustrasi TPG 

Hampir 2.000 guru di Kabupaten Kupang tahun ini bakal tidak terima tunjangan profesi guru(TPG) maupun tambahan penghasilan guruPNS.

"Sebab pemerintah pusat akan menghentikan penyaluran dana TPG maupun tambahan penghasiln guru PNS menyusul diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S.579/PK/2016," ungkap Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dalam sambutan pembukaan Sidang Perubahan APBD TA 2016 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kupang, Rabu (27/9/2016).
Surat edaran ini, kata Titu Eki, adalah satu dari tiga alasan pemerintah dan DPRD Kabupaten segera menggelar Sidang Perubahan APBD Kabupaten Kupang Tahun 2016.
Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (PPO) Kabupaten Kupang, Imanuel Buan, yang dimintai tanggapan, menolak berkomentar. Sebab soal ini dianggapnya sangat sensitif.
"Saya pelajari dahulu surat edaran itu ya. Nanti baru saya komentar. Dan untuk sementara biar bupati atau sekda saja yang omong," jelas Buan.
Beberapa guru yang dimintai komentar terpisah, mengaku sudah mendengar isu soal penghentian dana TPG dan tunjangan lainnya dari media sosial seperti facebook dan berita televisi.
"Tapi penjelasan resmi dari Kantor Dinas PPO Kabupaten Kupang belum ada. Semoga itu tidak benar. Kami sangat berharap uang TPG itu. Sebab ini program pemerintah pusat," jelas beberapa guru di Kantor Dinas PPO Kabupaten Kupang, Jumat siang.
Guru lain lagi mengaku bingung. Sebab program TPG adalah program dari pemerintah pusat. Dibuat Kemendikbud dan disetujui Menteri Keuangan RI.
"Lalu kenapa Dirjen Perimbangan Keuangan membuat aturan lain lagi?," tukasnya heran. Ia berharap Pemkab Kupang memberikan penjelasan secara transparan dan jujur sehingga para guru tidak merasa resah.
Sekda Kabupaten Kupang, Drs. Hendrikus Paut, M.Pd, yang dimintai tanggapan terpisah, membenarkan adanya surat edaran itu. Dan sementara dipelajari secara cermat.
Namun dari perhitungan anggaran sementara, kata Paut, secara pribadi ia menilai kemampuan fiskal daerah terutama pembiayaan sektor pendidikan masih dalam kondisi aman.
"Sebab tahun kemarin terjadi transfer lebih anggaran. Dan itu masih tersimpan di rekening daerah. Nah, Pemkab menyisihkan Rp 48 miliar untuk membayar tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan lainnya untuk guru PNS. Jadi guru-guru di Kabupaten Kupang tetap terima TPG dan tambahan penghasilan lainnya," jelas Paut.*
Sumber; tribunnews
Silahkan Download Aplikasi BERITA PNS di Hp android sobat untuk berlangganan informasi terupdate seputar Guru, Honorer, CPNS dan Informasi PNS (gaji dan Tunjangan serta regulasi terbaru lainnya), Download Applikasinya diplaystore ==> https://play.google.com/Berita PNS
Tag: TPG Terancam tidak cair, Tunjangan Profesi Guru, Guru Kehilangan Tunjangan Profesi

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUILAH!!! BERIKUT GAJI POKOK PNS DARI MASA KE MASA

Berita PNS--- Apa kabar sobat pembaca Berita PNS yang budiman. Bicara Gaji PNS tidak akan ada habisnya. Hampir setiap Dekade akan selalu ada kenaikan Gaji PNS . Namun tahukah anda sejarah Gaji PNS itu berapa beberapa puluh tahun sebelum Gaji PNS 2017 akan segera kita ketahui bersama. Berikut kami sampaikan kepada anda sejarah Gaji PNS dari Masa ke Masa . ilustrasi Gaji Pokok PNS Dari Masa ke Masa Gaji pokok PNS  merupakan hal yang selalu dinanti-nanti oleh pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri. Gaji pokok PNS sendiri terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan ke enam belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarnya gaji pokok pada tahun 1977 paling kecil sebesar Rp12.000,- untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun dan paling besar Rp120.000 untukgolongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Berikut kami kasih bocoran mengenai Gaji PNS dari Masa Ke masa ...

Resmi!!!, Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag 2016 Naik Lagi

Berita PNS --Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua. PNS kementerian Agama Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya. Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja...

Inilah Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Sedang Dibahas Pemerintah

Berita PNS -- Rancangan Peraturan Sistem Penggajian PNS sedang dibahas!!! RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN-Sepertiyang bayak kita baca dimedia sosial dan sudah beredar tentang  sistem penggajian PNS yang baru  dan tunjangan kinerja PNS yang diberitakan naik juga. Tapi apakah sobat PNS tahu cara perhitungan pemberian Gaji PNS dan Tunjangan kinerja berdasarkan UU ASN yang lagi digodok dengan UU ASN tahun 90an. Berikut RPP sistem penggajian PNS berdasarkan UU ASN yang baru yang kami sandur dari situs yang khusus membahas Gaji PNS dan Honorer www.gajibaru.com. PP tentang  Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi PNS  masih dalam tahap harmonisasi tim kecil.  PP tentang Sistem Penggajian yang baru  ini benar-benar bakal menentukan "rejeki" para PNS di seluruh tanah air . Bagaimana tidak, di media sosial dan media massa sudah beredar berita bahwa dengan sistem penggajian PNS yang baru, maka gaji PNS akan naik den...