Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Tantangan dan Harapan Seiring dengan tahun baru 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen. Peningkatan ini diharapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru direncanakan. Namun, kendala muncul terkait pengesahan Peraturan Pemerintah baru yang menjadi dasar pelaksanaan undang-undang APBN. Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS membutuhkan pengesahan peraturan baru yang hingga saat ini belum terwujud. Ancaman terkait kenaikan gaji juga mencuat. Jika hingga akhir Desember 2023 peraturan baru tidak dirilis, maka pensiunan PNS akan tetap menerima gaji sesuai dengan periode sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang berharap mendapatkan kenaikan tersebut. Besaran Gaji Pensiunan PNS per Golongan Besaran gaji pensiunan PNS per golongan menjadi poin penting dalam kebijakan ini...
Berita PNS--Kabar gembira buat PNS, TNI dan Polri karena akan ada kenaikan Uang Lauk Pauk bagi PNS dan TNI/Polri, berapa besar kenaikan uang Lauk Pauk tersebut?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan kenaikan uang lauk pauk bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri sebesar Rp 5.000 per orang per hari pada 2017. Kebijakan tersebut dalam rangka reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja aparatur negara.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, selain pemberian THR, pemerintah berencana menaikkan uang lauk pauk bagi PNS dan anggota TNI/Polri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.
"Uang lauk pauk PNS dan TNI/Polri tahun depan sebesar Rp 5.000 per orang per hari. Itu berlaku setiap hari kerja," ujarnya usai Skorsing Rapat Panja Belanja Pemerintah Pusat bersama Banggar DPR, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Menurut Askolani, anggota TNI/Polri saat ini mendapatkan jatah uang lauk pauk sekitar Rp 30.000-Rp 40.000 per hari. Sementara jatah setiap PNS untuk uang lauk pauk lebih rendah dari anggota TNI/Polri.
"Makanya uang PNS kita naikkan Rp 5.000 per hari, karena uang lauk pauk PNS sudah 2-3 tahun tidak naik," jelasnya tanpa menyebut total alokasi anggaran lauk pauk di RAPBN 2017.
![]() |
| ilustrasi Uang Lauk Pauk PNS, TNI/polri |
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, selain pemberian THR, pemerintah berencana menaikkan uang lauk pauk bagi PNS dan anggota TNI/Polri di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.
"Uang lauk pauk PNS dan TNI/Polri tahun depan sebesar Rp 5.000 per orang per hari. Itu berlaku setiap hari kerja," ujarnya usai Skorsing Rapat Panja Belanja Pemerintah Pusat bersama Banggar DPR, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Menurut Askolani, anggota TNI/Polri saat ini mendapatkan jatah uang lauk pauk sekitar Rp 30.000-Rp 40.000 per hari. Sementara jatah setiap PNS untuk uang lauk pauk lebih rendah dari anggota TNI/Polri.
"Makanya uang PNS kita naikkan Rp 5.000 per hari, karena uang lauk pauk PNS sudah 2-3 tahun tidak naik," jelasnya tanpa menyebut total alokasi anggaran lauk pauk di RAPBN 2017.
Dalam kesempatan tersebut, Askolani mengatakan, pagu belanja pemerintah pusat diusulkan naik menjadi Rp 1.310,43 triliun di RAPBN 2017 dari sebelumnya Rp 1.306,69 triliun di 2016.
Pagu Belanja Kementerian/Lembaga turun dari Rp 767,8 triliun menjadi Rp 758,3 triliun, sedangkan Non Kementerian/Lembaga diusulkan pagunya naik dari Rp 538,8 triliun menjadi Rp 552 triliun.
Pagu Belanja Kementerian/Lembaga turun dari Rp 767,8 triliun menjadi Rp 758,3 triliun, sedangkan Non Kementerian/Lembaga diusulkan pagunya naik dari Rp 538,8 triliun menjadi Rp 552 triliun.
Sumber; liputan6.com
Demikian informasi mengenai kenaikan Uang Lauk Pauk Bagi PNS dan TNI/Polri yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat, terima kasih atas kunjungannya di website kami. Jangan Lupa share berita ini ya!

Comments
Post a Comment