BKN: SEKARANG PNS DAPAT NAIK PANGKAT SECARA OTOMATIS 4 TAHUN SEKALI!!!
Assalamualaikum wr..wb Salam sejahtera buat sobat pembaca Berita PNS yang berbahagia dimanapun berada Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi bahwa menurut informasi dari BKN bahwa PNS sekarang bisa naik pangkat secara otomatis 4 tahun sekali, tanpa mengajukan berkas kenaikan pangkat di BKD. BKN TETAPKAN PROSEDUR BARU KENAIKAN PANGKAT BAGI GURU BKN mengubah telah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini. Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. "Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS)," ucap Bima ketika ditemui usai pelantikan jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, beberapa waktu yang lalu. Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti pa